Pembunuhan Berdarah di Koja Bermula Pelaku Tak Terima Ditegur Usai Geber Motor
- VIVA/ Andrew Tito
Jakarta – Pihak kepolisian dari Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara, meringkus 2 pria pelaku pembunuhan menggunakan senjata tajam. Kedua pelaku adalah PA (25) dan IC (21).
Mereka melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap RA (27) dan OST (21). Kedua korban ditemukan bersimbah darah di Jalan Langsat, RT 001/RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu 6 September 2023.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan untuk korban RA (27) tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan OST langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, karena kritis.
Gidion mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih memburu satu pelaku dengan inisial TS. Diketahui PA merupakan pelaku utama yang menusuk paha RA sampai mengenai pembuluh darah besar.
Ditegur Geber Motor
Pembunuhan sadis itu bermula saat kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor selepas menongkrong di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kedua korban berhenti di Jalan Langsat, untuk membeli rokok di warung kelontong.
Pada saat korban duduk di warung kelontong, para pelaku kemudian datang menggunakan sepeda motor dan menggeber-geber knalpot motornya.
"Korban OST menegur ketiga pelaku karena telah menggeber-geber motor. Namun, ketiga orang itu tidak terima ditegur, lalu mengeroyok OST," ujar Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, di Mapolsek Koja Jakarta Utara, Kamis 7 September 2023.
Melihat OST dikeroyok, korban RA berusaha melerai. Tapi dia malah turut dikeroyok para pelaku hingga tertusuk di bagian pahanya.
Dalam kasus tersebut, kepala OST dipukul menggunakan botol dan dilempar bongkahan batu oleh pelaku TS.
"Kemudian, pelaku PA mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang kanan, lalu menusuk paha kiri korban RA sebanyak satu kali," ujarnya.
Selanjutnya pelaku PA menusuk paha kiri korban OST dengan badik, hingga mengeluarkan banyak darah.
"Setelah itu, pelaku melarikan diri dan korban RA meninggal dunia di tempat, sedangkan korban OST masih sadar lalu dibawa ke RSUD Koja, Hasil otopsi bahwa yang meninggal dunia atas nama RA, itu mengalami luka di paha yang mengenai pembuluh nadi besar. Jadi, kehabisan darah dan meninggal di TKP," jelasnya.
Gidion menjelaskan, ketiga pelaku dalam pengaruh minuman keras atau alkohol, saat melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
Kini pelaku PA dan IC sudah ditangkap dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 ke-3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Gidion menjelaskan pelaku PA merupakan residivis kasus serupa, yang terlibat pengeroyokan hingga nengakibatkan meninggalnya seseorang di Pasar Koja Baru, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada 2017.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap PA atas perbuatannya saat itu dan baru bebas sejak lima bulan lalu.