Bersyukur Atas Vonis Mario Dandy, Ayah David Teriak 'Siu'

Jonathan Latumahina Hadiri Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ayah David Ozora, yaitu Jonathan Latumahina hadir dalam persidangan pembacaan putusan atau vonis Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. 

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Usai hakim ketua memberi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. Lantas, Mario Dandy berjalan pintu keluar. Jonathan pun menunggu Mario Dandy dan meneriakan 'siu' tepat dihadapannya. 

"Siu,' kata Jonathan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. 

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Selain itu, Jonathan pun mengaku sangat bersyukur atas vonis yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan berat berencana anaknya.  "Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal," kata Jonathan.

Kendati demikian saat disinggung soal pembayaran ganti rugi atau restitusi, Jonathan menegaskan bahwa pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut. 

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma. Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan, karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," ucapnya.

Mario Dandy Satriyo sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Mario Dandy dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo.

"Hal meringankan tak ada," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Selain hal meringankan, terdapat hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim Alimin.

Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora. "Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," ucapnya.

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," kata hakim ketua Alimin Ribut.

Adapun, biaya ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy sebesar Rp 25 miliar lebih.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp 25 miliar," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya