Tak Ada Hal Meringankan Bagi Mario Dandy, Hakim: Terdakwa Menikmati Perbuatannya

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo.

"Hal meringankan tak ada," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Kamis, 7 September 2023.

Selain hal meringankan, terdapat hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim Alimin.

Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora. "Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," ucapnya.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mario Dandy Satriyo sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Mario Dandy dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut.

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," kata hakim ketua Alimin Ribut dalam persidangan, Kamis, 7 September 2023.

Adapun, biaya ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy sebesar Rp 25 miliar lebih.

Soroti Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, DPR: Jangan Diarahkan Jadi Alasan Pemaaf

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp 25 miliar," katanya.

Pembebanan biaya restitusi dari hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan pembebanan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di depan Anggota DPR, Korban Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bos Toko Roti

Pasalnya, dalam tuntutannya itu Jaksa meminta Mario membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tak membayarnya, Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.

Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Pihak Sekolah SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengambil sikap tegas kepada lima orang pelaku dugaan penganiayaan atau perundungan kepada adik

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024