Mario Dandy Dihukum Bayar Ganti Rugi ke David Ozora Rp 25 Miliar
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Terdakwa penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada David Ozora.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan atau vonis Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Kamis, 7 September 2023.
Hakim Alimin Ribut mengatakan bahwa terdakwa Mario telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," katanya.
Oleh sebab itu, hakim ketua Alimin Ribut menyebutkan menjatuhkan vonis kepada Mario berupa kurungan penjara selama 12 tahun. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," katanya.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo bersama dua rekannya yakni Shane Lukas dan anak AG telah melakukan aksi brutal kepada Cristalino David Ozora yang berakibat fatal. Penyebab penganiayaan tersebut yakni karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG.
Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis kepada David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu. Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.