Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Gegara Aniaya David Ozora

Mario Dandy dalam persidangan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Mario Dandy dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut.

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mario Dandy Satriyo bersama dua rekannya yakni Shane Lukas dan anak AG telah melakukan aksi brutal kepada Cristalino David Ozora yang berakibat fatal. Penyebab penganiayaan tersebut yakni karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Tanpa berpikir jernih, Mario langsung mendatangi David melakukan tindakan keji tersebut. Akibat tindakannya itu, Mario Dandy bersama dua rekannya terpaksa harus terjerat dengan urusan hukum pidana.

Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis kepada David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu. Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.

Mario Dandy tak sendirian menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Shane Lukas juga ikut jalani sidang putusan pada Kamis, 7 September 2023.

Dalam tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Mario Dandy adalah 12 tahun penjara. Kemudian untuk terdakwa lainnya yakni Shane Lukas dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara.

Rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy

Photo :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

Kendati demikian, anak AG saat ini sudah inkrah dalam putusan di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Anak AG mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Mario Dandy dan Shane Lukas juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya