Hakim Sebut Shane Lukas Terbukti Unsur Kesengajaan di Kasus Penganiayaan David Ozora
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas pada Kamis, 7 September 2023.
Dalam persidangan, majelis hakim menyebut ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas.
"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," kata hakim di persidangan, Kamis, 7 September 2023.
Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya ke Shane, tapi Shane tidak menolak. Shane juga disebut berkehendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," jelas.
Maka itu, hakim menilai perbuatan Shane Lukas dan Mario Dandy terdapat unsur kesengajaan. Hal itu lantaran perbuatan penganiyaan terhadap David menghendaki adanya akibat.
"Masuk dalam kesengajaan sebagai mana dimaksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," ujar hakim.
Sebelumnya, Shane dituntut 5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap David. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane sudah menyesali perbuatannya karena terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
Baik Mario dan Shane juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp120 miliar. Jika Mario tak mampu bayar biaya restitusi, maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Untuk Shane, jika tak mampu bayar restitusi maka akan ditambah masa pidananya selama 6 bulan.