Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Nangis

Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Shane Lukas dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pantauan VIVA di lokasi, Shane Lukas tampak menangis saat hakim ketua Alimin Ribut membacakan vonis terhadap dirinya. Tampak ia menundukan kepala dan mengusap air mata usai divonis oleh hakim.

Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

Adapun Shane Lukas dikenakan pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas 

Dalam kasus ini, Shane Lukas ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Selain Shane, anak AG juga ikut terlibat dalam kasus tersebut. 

Majelis hakim menyatakan Shane Lukas, Mario Dandy dan anak AG bersalah atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David. 

Penyebab penganiayaan tersebut yakni karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG.

Tanpa berpikir jernih, Mario langsung mendatangi David melakukan tindakan keji tersebut. Akibat tindakannya itu, Mario Dandy bersama dua rekannya terpaksa harus terjerat dengan urusan hukum pidana.

Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis kepada David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu. Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal. 

Shane Lukas dan anak AG bisa ikut terlibat kasus Mario Dandy karena saat di lokasi ikut serta merekam dan menjadi salah satu pemicu marahnya anak Rafael Alun itu.
 
Shane Lukas sebelumnya dijatuhi tuntutan selama 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Untuk anak AG, saat ini sudah inkrah dalam putusan di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Anak AG mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya