Ayah David Ozora Minta Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Jonathan berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berikan hukuman maksimal sesuai tuntutan sebelumnya.
"Divonis maksimal sesuai tuntutan," kata Jonathan Latumahina di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Jonathan pun menyinggung soal ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada kedua terdakwa. Menurut dia, jika Mario dan Shane tak sanggup membayar restitusi, maka ada hukuman tambahan. Ia menegaskan akan mengawal hal tersebut.
"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan sebenarnya. Kita mau kawal saja," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait penganiayaan brutal terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Tuntutan yang diberikan jaksa sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy. Dalam tuntutan itu, tak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Sementara, Shane dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane sudah menyesali perbuatannya karena terlibat dalam penganiayaan terhadap David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi, maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Adapun bila Shane tak mampu membayar restitusi maka akan ditambah masa pidananya selama 6 bulan.