10 Lokasi Parkir Milik Pemprov DKI Akan Terapkan Tarif Tertinggi Rp7.500 per Jam

Ilustrasi pengendara mobil mengambil karcis parkir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Sepuluh lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Demikian dikemukakan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati. 

"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 September 2023.

Mayat Perempuan Tanpa Busana Bikin Geger Warga Gorontalo, Ternyata Seorang Siswi

Ilustrasi parkir.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

MK Putuskan Foto Kampanye Pemilu Tak Boleh Direkayasa Berlebihan dengan AI

Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat yaitu Rp7.500 per jam. Sementara pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara) dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat. Tarif parkir tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Penentuan besaran tarif disinsentif itu, menurut Ani, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Dengan tarif parkir tertinggi, Ani mengatakan, diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. (Antara)

Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025