10 Lokasi Parkir Milik Pemprov DKI Akan Terapkan Tarif Tertinggi Rp7.500 per Jam

Ilustrasi pengendara mobil mengambil karcis parkir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Sepuluh lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Sabtu Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi Tiga Kali

Demikian dikemukakan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati. 

"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 September 2023.

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Ilustrasi parkir.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat yaitu Rp7.500 per jam. Sementara pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara) dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat. Tarif parkir tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Penentuan besaran tarif disinsentif itu, menurut Ani, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Dengan tarif parkir tertinggi, Ani mengatakan, diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. (Antara)

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pembicara di Asia Future Summit Singapura [dok. Instagram @luhut.pandjaitan]

Nasib Pemberlakuan PPN 12 Persen Dindur, Luhut Pandjaitan Jelaskan Begini

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, DEN, Luhut Binsar Panjaitan buka suara terkait kabar diundurnya pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024