Terungkap, DLHK Depok Tidak Pernah Turun ke Lokasi Water Tank Raksasa

Bangunan water tank dengan kapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok
Sumber :
  • Galih Purnama (VIVA)

Depok – Sidang gugatan keberadaan water tank raksasa kapasitas 10 juta liter milik PT Asasta sudah masuk dalam persiangan ke 13. Dalam sidang kemarin hadir saksi dari Pemerintah Kota Depok yaitu Dinas Lingkungan Hidup  Pemkot Depok dan bagian Koordinator  Pelayanan dan Verifikator Dokumen DPMPTSP  Kota Depok.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Yani Suratman, salah satu warga mengungkapkan, dalam kesaksian yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok memberikan keterangan bahwa dinas sudah menerapkan sistem online single submission (OSS). Namun untuk permohonan IMB, tidak menggunakan OSS dengan  dasar SOP yang ada.

“Menurut saksi, gambar Rencana Teknis Bangunan yang dimaksud adalah sama dengan Siteplan,” kata Yani, Senin, 4 September 2023

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

Dikatakan, saksi hanya melakukan pengecekan berkas tidak pernah melakukan cek lapangan terhadap objek yang diajukan. Kemudian juga terkait Berita Acara Sosialisasi, saksi tidak tahu mengenai dokumen tersebut.

Majelis Hakim PTUN Bandung sidang lapangan di lokasi water tank Depok

Photo :
  • Galih Purnama/Depok
Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

“Saksi bukan yang melakukan verifikator secara langsung, melainkan hanya memastikan bawahannya bekerja sesuai dengan SOP yang ada,” ungkapnya.

Sedangkan yang diungkapkan saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok, kata Yani, terungkap bahwa dinas tersebut tidak pernah turun ke lapangan untuk mengecek. DLHK  juga hanya mengcau pada sistem OSS.

“DLHK tidak pernah turun ke lapangan untuk mengecek. DLHK tidak mengacu pada sistem OSS,” tukasnya.

DLHK hanya mengacu ke Perwali 2013, Permen LHK 5/2012 dan tidak tahu  permen LHK 38/2019  maupun permen lhk  4/2021. Menurut DLHK, sambung Yani, watertank masuk kedalam bangunan waduk/penampungan air lainnya dalam Perwal  2013.

“Padahal DHLK tidak bisa pakai perwali, harusnya pakai Permen LHK untuk watertank 10 juta liter air. Yang pemkot pertahanankan adalah surat SPPL, tapi jelas ada Permen LHK,” tegasnya.

Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dilayangkan karena warga kesal. Persiapan sidang 1 pada 23 Mei 2023, sidang 2 pada 30 Mei 2023. Tanggal 6 Juni sidang ketiga. 13 Juni sidang keempat dan 20 Juni sidang kelima. Sidang 1-5 tertutup.

Warga sudah melayangkan somasi juga tidak ada tanggapan. Warga menanyakan pada PT Tirta Asasata pada 12 September 2022. Hingga pada 28 September 2022 tidak ada tanggapan. Geram karena tidak ada tanggapan, warga pun melayangkan surat kembali ke PT Tirta Asasta pada 6 Oktober 2022 namun tetap tidak ditanggapi. Hingga akhirnya warga melayangkan somasi pada 19 Oktober 2022.

Somasi kedua dilayangkan pada 7 Novemer 2022. Namun tidak ada tanggapan dari somasi tersebut. Pada 7 Maret 2023 warga mengajukan permohonan audiensi ke Kepala DPMPTSP tapi tidak ditanggapi. Kemudian pada 31 Maret 2023 mereka kembali mengirim surat ke DPMPTSP yang isinya keberatan administratif atas IMB proyek water tank.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya