Polisi Tangkap 4 Pemuda Terkait Kasus Narkoba, 2 Orang Masih di Bawah Umur

Kawanan Pemuda ditangkap terkait kasus narkoba
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan empat pria yang kedapatan membawa sebuah narkotika jenis tembakau sintetis. Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih dibawah umur.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Rosa Witarsa mengatakan bahwa kasus tersebut bermula ketika tim patroli perintis tengah berkeliling patroli di kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Patroli itu dilakukan guna mencegah adanya aksi tawuran dan kejahatan di jalan.

Kawanan Pemuda ditangkap terkait kasus narkoba

Photo :
  • Dok. Istimewa
Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Saat itu di lokasi petugas melihat dua remaja inisial SPP (17) dan M (16) yang memiliki gelagat mencurigakan. Ketika polisi menyasar pada proses pemeriksaan petugas mendapati tembakau sintetis pada mereka. 

"Ditemukan beberapa orang yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan pada badan dan motor ditemukan 2 bungkus narkoba jenis tembakau sintetis," ujar Rosa dalam ketrangan tertulis, Minggu 3 September 2023.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Selanjutnya, tim perintis mengungkap dua orang pelaku lainnya yakni D (41) dan I (29) yang juga diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya berhasil di cokok di kawasan Jalan Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu.

"Saat dilakukan pemeriksaan pada badan dan motor ditemukan 2 bungkus narkoba jenis sabu," kata dia. 

Kemudian, kata Rosa, keempat pria tersebut sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya