DPRD DKI Dukung Tilang Uji Emisi untuk Kendaraan Penyumbang Polusi Udara
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta - Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli atau MTZ mengatakan tilang uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bagi motor dan mobil sudah sangat baik. Mengingat, kata dia, penyumbang polusi udara salah satunya ialah dari kendaraan bermotor.
"Tilang uji emisi itu baik, sudah ada dasar hukumnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Taufik saat dihubungi, dikutip Senin, 4 September 2023.
Taufik menegaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286. Di sisi lain, anggota DPRD fraksi PKS itu juga menyarankan perlu adanya masa sosialisasi mengenai masyarakat dalam waktu yang lebih panjang mengenai tilang uji emisi tersebut.Â
"Minimal sosialisasi dilakukan satu bulan secara paralel dibarengi dengan penyediaan banyak tempat uji emisi kendaraan," kata dia.
Adapun anggota DPRD DKI Jakarta komisi C, Eneng Malianasari mengatakan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor itu mesti diberlakukan rutin.
Selain itu pula, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga harus memperbanyak layanan uji emisi gratis, kerjasama mengenai lingkungan dengan perusahaan, hingga memastikan pelayanan transportasi publik beroperasi dengan baik sebagai upaya menurunkan polusi udara di Ibu Kota.
"Demi masa depan kehidupan yang layak dan kesehatan warga Jakarta juga kan, harus ada resiko yang ditanggung bersama," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beserta aparat kepolisian mulai memberlakukan tilang uji pada, Jumat, 1 September 2023. Nantinya, lokasi tilang bakal berpindah-pindah setiap pekan.Â
"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat, 1 September 2023.
Asep menegaskan bahwa razia uji emisi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun tilang uji emisi ini dilakukan setiap seminggu sekali.
Namun, ia tidak membeberkan lokasi razia uji emisi di setiap pekannya. Warga diminta patuh terhadap aturan uji emisi tersebut.