Siap-siap! Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Ruang arsip STNK berbasis komputer di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Wacana agar kendaraan lolos uji emisi menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencuat. Wacana itu mencuat usai diungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. 

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Dikatakan Siti, tiap kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan stiker penanda. Stiker itu nantinya menjadi syarat untuk perpanjangan STNK.

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya mengaku wacana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK itu akan dikaji lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai aturan.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

"Itu nanti, karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK harus ada ketentuannya," ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, dikutip Sabtu, 2 September 2023.

Doni menjelaskan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut wacana tersebut bersama Korlantas Polri hingga pembina Samsat di tingkat nasional.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

VIVA Otomotif: Uji emisi motor

Photo :
  • Dok: Wahana

"Akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina polisi lalu lintas dan pembina Samsat tingkat nasional. Bagaimana bisa mengakomodir sebagai syarat," ungkapnya.

Razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Photo :
  • Dok: Dishub DKI

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI, mulai menggelar razia uji emisi untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan gas buang.

Doni Hermawan mengatakan, polisi cuma akan menilang sepeda motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi, bukan yang belum melakukan uji emisi.

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ucap dia kepada wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.

Kata dia, apabila kendaraan yang sebelumnya belum pernah diuji emisi tapi setelah diuji hasilnya memenuhi standar, maka pengendara tak akan ditilang. Mantan Kapolres Cianjur ini menegaskan petugas hanya akan menilang berdasar hasil layak uji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya