Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sita Eksekusi Tanah di Taman Sari
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Jakarta- Sita eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap tanah di jalan Tengki Mall, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, hari ini.
Sita eksekusi dilakukan berdasar penetapan No. 14/2020 Eks. Jo. No. RL.003/PL.II.32/2016 tertanggal 15 Agustus 2023. Kuasa hukum pemilik sah tanah bersertifikat nomor 718, Fransisca Romana menyebut pengosongan dilakukan murni sebagai pelaksanaan penegakkan dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sah.
“Setelah lebih dari 2 tahun dan melalui proses yang panjang, melalui upaya mediasi, aanmaning, namun tidak ada tanggapan maupun bantahan dari orang-orang yang menempati tanah,” ucap dia kepada wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.
Sita eksekusi berupa pengosongan lahan dipimpin oleh panitera PN Jakbar dengan bantuan aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Taman Sari, Kodim 0503, Jakarta Barat, Komandan Sub-Gar Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, Kepala Kecamatan Taman Sari, serta Kepala Kelurahan Mangga Besar.
Meski begitu, dia memastikan pengosongan dilakukan dengan cara humanis, hal itu guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Sehingga, telah disiapkan peralatan untuk pembongkaran, ambulans dan peralatan pemadam kebakaran termasuk truk/mobil untuk mengangkut barang-barang milik warga. Segala persiapan dan koordinasi, kata dia, sudah dilakukan dengan baik termasuk upaya-upaya meminimalisir ekses dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan itu.
“Proses persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini sesungguhnya telah hampir 4 tahun lamanya,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada 28 Februari 2023, kuasa pemohon kembali mengajukan permohonan sita ekseskusi ke PN Jakbar. Kemudian, dilakukan pencocokan sertifikat dan fisik tanah di lapangan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, PN Jakbar dan kuasa pemilik tanah, dan peletakan sita eksekusi tanah.
Dia mengungkap kronologis kepemilikan tanah seluas 3.190 M2 itu diperoleh berdasar lelang terbuka pada tanggal 27 Maret 2015. Hal itu berdasar kutipan risalah lelang nomor: RL0003/PL.II.32/2015. Pemilik tanah, lanjut Fransisca, sudah beritikad baik meminta kepada PN Jakbar supaya difasilitasi mediasi dengan para penghuni dan berkirim surat kepada Komisi II DPR pada tanggal 2 Februari 2022.
Demikian pula Polres Jakarta Barat, dia menyebut pada 8 Februari 2022, telah memfasilitasi dilakukannya mediasi antara pemilik/pemohon eksekusi dengan warga penghuni namun tidak ada satu pun penghuni/warga yang datang.
“Namun selama Covid-19 semua proses ditangguhkan pelaksanaannya,” ujar Fransisca.