Dua Perusahaan yang Diduga Cemari Lingkungan di Jakarta Utara Operasinya di Setop

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta, memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara, yang berlokasi di Jakarta Utara. 

Kenali Peran Owner dan Founder dalam Bisnis, Jangan Salah Sebut Lagi!

Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif, berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Hasil temuan di lapangan, tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Agustus 2023.

Asep mengatakan, kedua perusahaan itu belum menaati unsur-unsur berupa belum dipasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan. Belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS limbah B3). 

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik. Serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batubara.

Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, DLH DKI tak akan main-main kepada perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta. 

"Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu," ujar Asep.

Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta. 

"Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya