Banyak Lawan Arah, Polisi Mulai Tilang Pengendara di Margonda Depok

Polisi Tilang Pengendara Lawan Arah di Margonda Depok
Sumber :
  • VIVA/ Galih Purnama

Depok – Pengendara kendaraan bermotor yang lawan arah di Jalan Margonda, Depok, akan langsung ditilang. Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan warga ke polisi.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, mengatakan dalam waktu kurang dari dua jam petugas menindak belasan pengendara roda dua yang lawan arah. Para pelanggar tidak bisa berkutik ketika petugas mendapati mereka lawan arah.

“Kurang dari dua jam kami melakukan penindakan 11 pelanggar di Jalan Margonda, tepatnya di depan Detos dan Stasiun Pondok Cina,” katanya, Rabu 30 Agustus 2023.

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

Lokasi tersebut memang sering dijumpai pengendara motor yang lawan arah. Biasanya, mereka lawan arah dari mulai Gang Pondok Cina menuju putaran Detos. Penilangan dilakukan terhadap pelanggar yang dianggap membahayakan keselamatan.

“Yang ditilang yang membahayakan keselamatan,” katanya.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Pihaknya melakukan tindakan tegas karena untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat lawan arah seperti yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung beberapa waktu lalu. Multazam menuturkan, pihaknya menerima banyak aduan yang masuk ke Layanan Pengaduan.

“Kami akan terus melakukan penindakan baik tilang dan teguran terhadap pelanggaran lalulintas yang membahayakan pengendara lainnya dan diri sendiri termasuk lawan arus,” jelasnya.

Dia meminta agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran berkendara.

“Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan karena takut tilang atau keterpaksaan,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya