Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 7 September

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Shane Lukas telah rampung menjalani sidang duplik atas replik yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, Shane Lukas bakal mendengar pembacaan vonis atau putusan pada Kamis 7 September 2023 pekan depan terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Sidang putusan itu rencananya bakal tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.

"(Sidang) Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023," ujar hakim ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Selasa 28 Agustus 2023.

Artinya, Shane Lukas juga akan mendengarkan putusan bareng dengan Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora pada Kamis 7 September 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal tersebut disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa 29 Agustus 2023 ketika rampung menggelar sidang agenda duplik dari terdakwa maupun tim hukumnya.

“(Sidang) Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar ketua majelis hakim, Alimin Ribut Santoso di ruang sidang.

Seperti diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Ditipu Pengacara sampai Jual Motor

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Soroti Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, DPR: Jangan Diarahkan Jadi Alasan Pemaaf
Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Pihak Sekolah SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengambil sikap tegas kepada lima orang pelaku dugaan penganiayaan atau perundungan kepada adik

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024