Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Mario Dandy Tanggapi Replik Jaksa
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Kali ini, giliran kubu terdakwa Mario Dandy yang tanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Mario Dandy dan penasehat hukumnya telah mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Bahkan, nota pembelaan itu sudah ditanggapi semuanya oleh jaksa penuntut umum dengan kesimpulan menolak nota pembelaan itu.
"Jadwal sidang duplik terdakwa dan penasehat hukumnya," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Selasa 29 Agustus 2023.
Adapun agenda duplik itu bakal digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menolak nota pembelaan atau pleidoi Mario Dandy Satriyo sekaligus tim kuasa hukumnya terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Jaksa menolak seluruh argumen kubu Mario dan pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.
Jaksa menegaskan bahwa David Ozora harus mendapatkan sebuah keadilan moralitas usai dianiaya secara brutal oleh Mario. Kemudian dalam pleidoinya, kubu Mario Dandy menjelaskan ada serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," kata dia.
Jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy menguraikan semua fakta yang ada di persidangan tanpa menguranginya, namun dia kembali menyusun ranhkaian fakta sidang kembali. Maka, akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun Mario didalam pleidoinya.
"Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap jaksa.