Tekan Polusi Udara, ASN Pemprov Banten Mulai WFH Hari Ini
- VIVAnews/Adri Irianto
Banten – Pemprov Banten resmi menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang bekerja maupun bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor  800/2928-BKD/2023 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengedalian Polusi Udara.
Dinyatakan, sistem kerja pegawai ASN pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama satu bulan, mulai 28 Agustus sampai 28 September 2023.
Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan dikantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen.
"Terkait hal itu sudah kita bagikan. Kita coba sebulan dulu 50 persen WFH dan 50 WFO. Hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi, dengan memfilter aktivitas diluar dan didalam ruang yang perlu diprioritaskan," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, dalam keterangan resminya dikutip Senin, 28 Agustus 2023.
Pemberlakukan WFH di Pemprov Banten berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023, tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.Â
WFH dikecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik. "Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa (WFH), untuk non esensial bisa kita atur," terangnya.
Selama WFH satu bulan kedepan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan bisa mengawasi dan mengatur kelancarannya.
Untuk OPD yang menyelenggarakan pendidikan, agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
"Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal," jelasnya.Â