Kasus Bayi Tertukar, Kemen PPPA Terapkan Penyesuaian 4 Minggu Sebelum Dikembalikan
- VIVA/Muhammad AR.
Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyampaikan, perlu langkah penanganan hak anak dalam kasus tertukarnya bayi ibu siti Mauliyah (37) dan Muhammad Tabrani (53) dengan bayi aslinya yang dirawat Ibu D dan suaminya H. Penanganan tersebut sebelum kedua bayi yang tertukar selama setahun dikembalikan ke masing-masing orang tua.
"Tahapan penyelesaian dari masalah ini telah dicapai kesepakatan, jadi bahwa proses laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Polres, kemudian dari sisi pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak, maka pasca-dari pertemuan akan dilakukan langkah-langkah," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar, Jumat malam 25 Agustus 2023.
Nahar melanjutkan, langkah-langkah penyesuaian pengembalian anak dari ibu S ke ibu D, dan demikian juga dari ibu D ke ibu S. Melalui tahapan-tahapan yang disepakati, di antaranya di minggu pertama akan dilakukan assesment kepada masing-masing anak dan keluarga.
Tahapan kedua tentu proses selanjutnya adalah penyesuaian. Penyesuaian ini nantinya anak mulai dikenalkan di lingkungannya tumbuh atau berkembang di lingkungannya masing-masing keluarga orang tua kandungnya.
"Tahap berikutnya, adalah melakukan assesment ulang, lalu kemudian setelah itu dipastikan bahwa semua tahapan bisa diselesaikan maka di minggu keempat plus dua hari akan dilakukan penyeran masing-masing anak ke orang tua biologisnya," jelasnya.
Setelah tahapan itu, Kemen PPPA berharap bahwa proses ini bisa diselesaikan dan anak mendapat hak-hak untuk mengetahui orang tua kandungnya, hak anak untuk diasuh oleh kedua orang tua kandungnya bisa dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
"Terima kasih atas proses yang sudah dilakukan oleh polres Bogor dsn tentu semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini. Dan mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk memastikan kepentingan terbaik anak akan diupayakan. Dan upaya ini sudah berhasil dan kita akan lakukan tahapan-tahapan di mana penyerahan anak ke orang tua biologisnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hasil DNA yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terhadap Dua keluarga dan kedua anaknya yang tertukar selama satu tahun menunjukkan 99,99 persen anak yang mereka rawat selama ini bukanlah anak kandung mereka.
Ibu Situ Mauliah (37) dan suaminya Muhammad Tabrani (53) dengan keluarga Ibu D dan Suaminya H mediasi di Polres Bogor dihadiri Kementerian PMK dan Kemen PPPA serta KPAI selama tujuh jam.
Mediasi ini juga dihadiri pihak Rumah Sakit Sentosa tempat bayi tertukar selama satu tahu. Mediasi berlangsung cukup lama sejak mereka tiba pukul 15.00. Hingga baru pukul 22.00 atau sekitar 7 jam dua keluarga ini dihadirkan.
"Tadi kami telah melakukan mediasi telah terjadi kesepakatan berdasarkan hasil dari Laboratorium Forensik, Bareskrim Mabes Polri, Di mana ditemukan memang fix 99,99 persen berdasarkan data yang diberikan oleh Kapuslabfor Bareskrim, bahwa anak tersebut memang tertukar," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat malam 25 Agustus 2023.