Tiktoker Om Polos Banget Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri dalam konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta – Dedi Tjhandra atau Om Polos Banget, yang merupakan seorang Tiktoker resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan itu dilakukan setelah kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang menerima laporan dari seseorang berinisial NS.

Adapun, laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran/pemberitahuan bohong," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 13 Agustus 2023.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri dalam konferensi pers.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari


Menurut dia, dalam kasus ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit telepon genggam, dokumen elektronik, serta beberapa info.

Hingga saat ini, kata dia, proses penyidikan masih terus berlangsung. "Kami (sedang) menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap satu ke JPU," ujarnya.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024