Catat, Ini Daftar Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi Besok
- Dok: Dishub DKI
Jakarta – Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko mengungkapkan daftar titik pelaksanaan uji coba tilang uji emisi pada Jumat, 25 Agustus 2023 pagi.
Sarjoko mengatakan uji emisi tersebut bakal digelar secara serentak di lima wilayah di DKI Jakarta. "Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pag,” ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dia menambahkan, “Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; sedangkan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.”
Ia menjelaskan, uji coba tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat, sehingga aparat kepolisian belum memberikan sanksi denda kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi. Menurutnya, sanksi baru akan dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500.000," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan akan menggelar tilang untuk merazia kendaraan yang tidak lulus uji emisi bulan depan. Rencana tilang uji emisi itu dilakukan bersama jajaran TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 September 2023," kata Asep saat rapat di Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.