Polisi Periksa Ayah Sultan Rif'at, Mahasiswa Korban Kabel Terjuntai
- VIVA/Foe Peace
Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa Fatih Nurul Huda, ayah Sultan Rif'at yang menjadi korban jeratan kabel fiber optik di kawasan Jakarta Selatan. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023.
Fatih dimintai keterangan terkait dengan laporannya terhadap PT Bali Towerindo, perusahaan kabel fiber optik yang mencelakai anaknya.
"Betul, tindak lanjut LP (laporan polisi)," ujar Fatih saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Fatih mengaku belum mengetahui lebih lanjut agenda pemeriksaan yang akan dilakukan terhadapnya. Sebab, dirinya akan datang hanya untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Saat ini memenuhi panggilan penyidik saja," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan yang menjerat mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih terus bergulir. Kabel itu membuat Sultan tak bisa kembali bicara dengan suara yang lantang.
Kini, ayah Sultan, Fatih melaporkan Bali Tower selaku pemilik kabel menjuntai itu ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Adapun Bali Tower dilaporkan lantaran dinilai lalai hingga menyebabkan orang lain terluka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 360.
"Hari ini kami sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif'at Alfatih," kata kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Tegar mengatakan, laporan itu dibuat untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Bali Tower selaku pemilik kabel fiber optik. Dia menduga ada kelalaian dari PT Bali Tower hingga membuat Sultan kecelakaan.
Dalam laporannya itu, Tegar mengatakan pihaknya juga turut melampirkan sejumlah bukti mulai dari rekaman CCTV, video hingga foto.