Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Serangkaian Kebohongan Guna Bangun Alibi Agar Lepas dari Jerat Hukum

Mario Dandy dalam persidangan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari Mario Dandy Satriyo dan juga tim hukumnya di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut Mario Dandy membangun sebuah kebohongan di nota pembelaannya agar bisa bebas dari jeratan hukum.

Jaksa menyampaikan demikian saat sidang dengan agenda replik atau tanggapan atas pleidoi yang diajukan kubu Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Jaksa menjelaskan Mario membangun kebohongannya guna bebas dari jeratan hukum. Tetapi, justru kebohongannya inipun jadi penilaian jaksa bahwa Mario Dandy memang bersalah melakukan penganiayaan kepada David Ozora.

"Di mana dari rangkaian kebohongan ini dapat kita lihat bersama secara obyektif bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias wareng," kata jaksa.

Pun, jaksa menilai jika ada kebohongan dalam keterangan pelaku, maka itu justru akan semakin menjeratnya. Jaksa bilang kebohongan Mario membuatnya terbukti bersalah atas penganiayaan brutalnya ke David.

"Namun hal yang pasti bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, karena satu kebohongan pasti akan melahirkan kebihongan lainnya, yang pada akhirnya akan menjerat dirinya sendiri," tuturnya.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Pledoi Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tolak Pleidoi Mario Dandy

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi Mario Dandy Satriyo sekaligus tim kuasa hukumnya terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Jaksa menolak seluruh argumen kubu Mario.

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Jaksa menyampaikan korban David Ozora harus dapat sebuah keadilan moralitas usai dianiaya secara brutal oleh Mario. Lalu, dalam pleidoinya, kubu Mario Dandy jelaskan ada serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.

"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," kata dia.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024