Jaksa Sebut Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan David: Dia Yakin Bisa Hindari Hukuman

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) turut menyingung terkait dengan risiko hukuman Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia menyebut, Mario Dandy sadar akan konsekuensi hukum yang akan didapat ketika dia akan menganiaya David.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

"Terdakwa mario dandy seperti individu yang sadar hukum pasti menyadari konsekuensi dari tindakannya. Meski mengetahui, Mario memilih melakukan tindakannya terhadap David," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.

Jaksa pun menilai, Mario Dandy tetap melakukan penganiayaan ke David meskipun sudah tahu hukumannya. Bahkan, hal itu dilakukan dengan sepenuh hati demi membalas dendam.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

"Terdakwa Mario mempertimbangkan dan memutuskan tindakan tersebut layak dilakukan. Dalam hal ini karena dorongan emosi dan keinginan untuk balas dendam," kata jaksa.

"Ini menunjukkan adanya proses pemikiran dan pertimbangan sebelum bertindak, bukan hanya reaksi impulsif," lanjutnya

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Menurut jaksa, Mario Dandy yakin bisa bebas dari hukuman ketika sudah menganiaya David Ozora. Maka dari itu, jaksa menilai Mario sudah melakukan perencanaan penganiayaan secara hati-hati.

"Mario merasa yakin bahwa dia bisa menghindari deteksi atau hukuman. Ini bisa berarti terdakwa telah merencanakan tindakannnya secara hati-hati untuk meminimalkan tersangka ditangkap atau dihukum," ungkap jaksa.

Kubu Mario Minta Hakim Hukum Pakai Pasal Anak

Mario Dandy Satriyo telah terbukti bersalah menganiaya David Ozora secara berencana. Namun demikian, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga meminta kepada majelis hakim tidak menjerat kliennya menggunakan pasal 355 ayat 1 kuhp juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait penganiayaan yang dilakukan secara terencana.

Hal tersebut dikatakan Nahot di ruanh sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023. Kala itu, Nahot mwmbacakan sebuah nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya kepada majelis hakim.

"Izin dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa mengadili memutus perkara ini, Mengadili satu menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 1 kuhp juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Nahot Silitongan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 2 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjutnya.

Kemudian, Nahot juga menjelaskan agar majelis hakim bisa memberikan hukuman kepada Mario Dandy bersalah dan menjeratnya menggunakan pasal penganiayaan anak yang tertuang dalam Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uu nomor 20 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Nahot.

"Menjatuhkan putusan yang seringan ringannya atau seadil adilnya terhadap Dandy," imbuhnya.

Bahkan, dia juga menolak untuk membayarkan restitusi yang diperhitungkan jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak Rp 120 miliar. "Menolak perhitungan restitusi lpsk karena tidak dibuat berdasarkan peraturan uu yang berlaku," ungkapnya.

Diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Korban penganiaya yang di evakuasi polisi

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Sekelompok orang yang diduga sebagai pendukung salah satu pasangan calon merampas kotak suara Kampung Gwage, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Selasa malam

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024