Polisi Sebut Pemotor Lawan Arus yang Terlibat Kecelakaan dengan Truk Berpotensi Jadi Tersangka
- VIVA/ Foe Peace Mayel
Jakarta -- Sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan tujuh pengendara motor lawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, disebut korban walaupun pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengatakan, pemotor yang lawan arus ini malah berpotensi jadi tersangka buntut lawan arus. Namun, keterangan sejumlah saksi masih dikumpulkan guna mencari penyebab utama kecelakaan. "Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia," ujar Latif kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, pemotor yang menyebabkan kecelakaan karena kecerobohannya sendiri bisa diancam dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, dalam hal ini penetapan tersangka masih menunggu hasil gelar perkara.
"Ya harusnya dengan larangan menyadari, sebelum kejadian menyadari, setelah kejadian pun harus sadar itu risiko dia, ulahnya sendiri, sebabkan luka sendiri," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video di media sosial menampilkan sejumlah pemotor tampak tergeletak di pinggir jalan. Berdasarkan keterangan yang ada di video tersebut pemotor yang tergeletak itu menjadi korban kecelakaan. Para pemotor tersebut ternyata ditabrak sebuah truk yang bermuatan batako kaso.
Masih ada sekitar tiga unit motor terjepit di bagian depan truk. Kemudian beberapa orang pengendara yang menjadi korban penabrakan truk tersebut ada yang tergeletak di trotoar.
Berdasarkan narasi video tersebut, pemotor ditabrak truk muatan batako kaso itu karena melawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi pada Selasa 22 Agustus 2023 pagi.
"Harap lebih hati-hati untuk kendaraan roda 2 yang biasa melintas lawan arah sepanjang jalan Lenteng Agung sampai dengan TB Simatupang," bunyi narasi unggahan video itu.