DPRD DKI Gelar Uji Emisi Gratis, Prasetyo Edi: Jakarta Darurat Polusi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizky

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar uji emisi bagi kendaraan bermotor secara gratis, di halaman parkir gedung DPRD DKI Jakarta.

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meninjau uji emisi tersebut. Ia menegaskan tidak akan pandang bulu untuk menindak jika ada pegawai yang kendaraannya tak lolos uji emisi.

"Kita enggak ada pandang bulu, siapa pun yang mau ini karena Jakarta sudah darurat polusi ya," kata Pras, sapaan akrabnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Bus Pariwisata Tak Layak Jalan Ingin ke Puncak Bogor Diputar Balik, Ratusan Wisatawan Diturunkan

Ia menyoroti dampak polusi udara yang kian parah di Ibu Kota. Menurutnya, banyak masyarakat yang sudah terkena penyakit pernapasan, salah satunya ISPA.

Polusi Jakarta

Photo :
  • Istimewa
Tol Trans Jawa Jakarta-Semarang PP Diskon 10 Persen pada Momen Libur Nataru

"Dan cukup banyak yang terkena oleh ISPA. Jadi mudah-mudahan dengan langkah ini kita bisa ke depan lebih baik," katanya.

Uji emisi itu, kata Pras, sebagai salah satu bentuk bukti nyata untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Ia pun menyebut adanya pembatasan kendaraan bermotor yang masuk ke area gedung DPRD DKI Jakarta. Pembatasan itu dilakukan hingga bulan Oktober 2023.

"Kemarin di dalam pembahasan mengenai polusi di Jakarta saya tindaklanjuti dengan langkah-langkah satu orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak ya enggak boleh masuk motor atau mobil. Per tanggal 21 kemarin. Sampai 21 Oktober. Itu kan rencana kita sudah tuangkan di dalam rapat kemarin," katanya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) Sekretariat DPRD DKI Jakarta Nomor 2023/KS.02.04, terkait pembatasan kendaraan bermotor di lingkungan gedung. Pembatasan itu resmi diberlakukan mulai Rabu, 23 Agustus 2023.

Surat edaran tentang larangan membawa kendaraan bermotor setiap Rabu itu telah diterbitkan sejak Senin, 21 Agustus 2023. Adapun pembatasan itu juga dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang kian buruk.

"Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN (PJLP dan tenaga ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan," dikutip dari surat edaran, Rabu, 23 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya