Kurangi Polusi Udara, ASN Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor Setiap Rabu
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta - DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) Sekretariat DPRD DKI Jakarta nomor 2023/KS.02.04, terkait pembatasan kendaraan bermotor di lingkungan gedung. Pembatasan itu resmi diberlakukan mulai Rabu, 23 Agustus 2023.
Surat edaran tentang larangan membawa kendaraan bermotor setiap Rabu itu telah diterbitkan sejak Senin 21 Agustus 2023 kemarin. Adapun pembatasan itu juga dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang kian buruk.
"Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN (PJLP dan Tenaga Ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan," dikutip dari surat edaran, Rabu, 23 Agustus 2023.Â
Seluruh pegawai pun diwajibkan untuk melaksanakan aturan tersebut dengan tanggung jawab.
Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta agar tetap bekerja meski melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
"Work From Home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu, 20 Agustus 2023.
Heru Budi juga mengungkap cara agar para atasan selalu melakukan monitoring terhadap pegawainya yang sedang WFH. Ia juga meminta agar ASN DKI yang WFH diberi tugas banyak.
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," kata dia.
Adapun penerapan WFH bagi ASN DKI diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 Skema WFH bagi ASN DKI Jakarta sendiri hanya 50%.
"Work From Home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober. Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," kata Heru.