Kecelakaan 7 Motor dengan Truk di Lenteng Agung, Irjen Firman: Tidak Layak Dapat Santunan

Kecelakaan truk tabrak 7 motor di Lenteng Agung, Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Jakarta –  Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, menegaskan bahwa kecelakaan 7 unit sepeda motor yang ditabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta selatan, kemarin, diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Dalam hal ini, para pengguna motor melawan arah hingga akhirnya tertabrak. Kata dia, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Akibatnya kecelakaan lalu lintas menimbulkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian, kata dia, juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar dia kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Pick Up Stiker Lalamove Tabrak Lari Motor di Lenteng Agung, Bayi 6 Bulan Tewas

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung Jakarta Selatan. Kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 Juncto PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Pelajaran bagi Para Sopir dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi yang Telan Korban Jiwa

Lanjut Rivan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, diantaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan 

terbukti sedang melakukan kejahatan semisal maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, lanjutnya, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video di media sosial menampilkan sejumlah pemotor tampak tergeletak di pinggir jalan. Berdasarkan keterangan yang ada di video tersebut pemotor yang tergeletak itu menjadi korban kecelakaan. Para pemotor tersebut ternyata ditabrak sebuah truk yang bermuatan batako kaso.

Masih ada sekitar tiga unit motor terjepit di bagian depan truk. Kemudian beberapa orang pengendara yang menjadi korban penabrakan truk tersebut ada yang tergeletak di trotoar.

Berdasarkan narasi video tersebut, pemotor ditabrak truk muatan batako kaso itu karena melawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi pada Selasa 22 Agustus 2023 pagi ini.

"Harap lebih hati-hati untuk kendaraan roda 2 yang biasa melintas lawan arah sepanjang jalan Lenteng Agung sampai dengan TB Simatupang," bunyi narasi unggahan video itu.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Sopir Pikap yang Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Lenteng Agung Ditangkap

Polisi telah berhasil menangkap sopir mobil pikap jasa ekspedisi yang menabrak pemotor hingga bayi 6 bulan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024