Menangis Bacakan Pledoi, Shane Lukas: Mohon Maaf Sudah Mempermalukan Ayah

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaShane Lukas menangis ketika membacakan sebuah nota pembelaan atau pleidoi usai dijatuhi tuntutan selama lima tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Saat itu, Shane Lukas mengakui bahwa dirinya sudah mempermalukan keluarga besarnya karena terlibat dalam kasus penganiayaan brutal itu. Ketika mengucapkan permintaan maaf, tetiba suara Shane Lukas menjadi lirih hingga bergetar lalu menangis.

"Mohon maaf saya telah membuat malu keluarga. Mohon maaf juga saya tidak bisa memberikan apa-apa. Bapak tua, inang tua, inang muda, amangboru, namboru, abang dan kakak semuanya mohon maaf sudah banyak merepotkan," ujar Shane Lukas di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023.

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tangisan Shane semakin pecah ketika dia tengah meminta maaf kepada sang ayah tercinta. Shane mengatakan ia sudah menghancurkan nama baik ayahnya.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

"Saya mohon izin juga, memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah. Karena sudah mempermalukan ayah yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah, telah menghancurkan nama baik ayah," kata Shane.

Kemudian Pengacara hukum Shane langsung memberikan tisu. Lebih jauh, Shane Lukas juga mengakui bahwa dirinya sudah memaafkan Mario Dandy yang sudah sengaja berbohong ketika diperiksa, sehingga dirinya terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang akhirnya membuat saya terjerumus dalam perkara ini," bebernya.

Diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Ayu Ting Ting dan Ayahnya

Ayahnya Ditawari Jadi Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting: Kita Gak Kasih

Ayu juga menjelaskan alasan di balik penolakan keluarganya. Ia mengaku khawatir dengan berbagai tudingan negatif.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024