Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Tapi Minta Keringanan Hukuman
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mario Dandy Satriyo mengaku bahwa dirinya siap membayarkan restitusi biaya perawatan untuk David Ozora sebanyak Rp 120 Miliar. David Ozora kini mendapatkan dampak yang sangat parah.
“Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” ujar Mario Dandy di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.
Namun demikian, Mario pun meminta keringanan kepada majelis hakim terhadap hukuman yang kini menimpanya. Mario beralasan kini tidak memiliki penghasilan dan tak memiliki harta apapun.
“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” tutur Mario.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Anak Rafael Alun itu mengaku terkejut setelah mendengar biaya restitusi David Ozora mencapai Rp 120 Miliar.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata dia
Jaksa Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan biaya restitusi untuk Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG (15), terhadap biaya rumah sakit dan perawatan David Ozora usai dianiaya secara brutal dan sadis di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kemudian jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy Cs akan dijatuhi hukum 7 tahun bui jika tidak sanggup untuk melunasi biaya perawatan dan rumah sakit David Ozora.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.