Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Menangis Saat Sebut Sang Ayah: Saya Beri Luka yang Dalam
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo menangis ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023.
Tangis Mario itu pecah ketika dia membacakan pleidoi yang ditujukan kepada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. Dia juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya. Dia menilai perbuatannya ke David sudah membuat Rafael terjerat kasus hukum hingga dikurung dalam tahanan.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya. Kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak," ujar Mario sembari menangis di ruang sidang pada Selasa 22 Agustus 2023.
Mario mengaku aksi brutalnya kepada David itu telah memberikan luka mendalam untuk ibunya, Ernie Mieke. Dia meminta maaf kepada ibunya karena saat ini harus berjuang sendirian di luar.
"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya. Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik," ujar Mario.
"Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," ujarnya.
Diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.