Sidang Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Bakal Bacakan Pleidoi Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, usai dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Pembacaan pleidoi itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023. "Agenda pleidoi," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi Selasa 22 Agustus 2023.
Kemudian, kata Djuyamto, tidak hanya Mario Dandy yang akan membacakan nota pembelaan dalam kasus penganiayaan David Ozora. Shane Lukas juga akan membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan hari ini. "Iya (Shane agenda pleidoi)," kata Djuyamto.
Diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.