DPRD DKI Bahas Larangan Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Masuk Gedung Dewan

Gedung DPRD DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana bakal melarang kendaraan pribadi memasuki lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI serta gedung dewan apabila tidak lulus uji emisi.

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan mencoba kebijakan yang telah diterapkan oleh DLH DKI untuk melarang masuk bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. 

"Nanti kita coba ya," kata Prasetyo Edi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Bus Pariwisata Tak Layak Jalan Ingin ke Puncak Bogor Diputar Balik, Ratusan Wisatawan Diturunkan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizky

Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Augustinus juga membenarkan bahwa pihaknya tengah membuat peraturan untuk pelarangan penggunaan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi ke gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Tol Trans Jawa Jakarta-Semarang PP Diskon 10 Persen pada Momen Libur Nataru

"Betul, saya juga mau melakukan di sekretariat DPRD ini untuk melakukan uji emisi jangan sampai kendaraan roda empat roda dua masuk ke DPRD dengan kadar polusi tinggi dari kendaraan," ujar Augustinus.

Lebih lanjut ,Augustinus mengatakan, pihaknya tengah mendata pegawai yang memiliki kendaraan dan menggunakan kendaraan pribadi ketika bekerja di Gedung DPRD DKI Jakarta. 

Oleh sebab itu, Augustinus juga mengimbau kepada seluruh ASN dan non ASN untuk bisa menggunakan transportasi publik. 

"Pengaturannya juga sistemik kok karena ini untuk menanggulangi polusi dan kemacetan kami juga mengimbau juga kepada ASn dan non ASB utk menggunakan kendaraan publik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya