Pemprov DKI Mulai Berlakukan WFH 50 Persen, Begini Penampakan Ruang Kerjanya

Kondisi kantor Pemprov DKI saat diberlakukan WFH.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakuan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 50 persen. Sementara sisanya, akan bekerja seperti biasa.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Adapun suasana atau penampakan salah satu ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di lantai 20 Pemprov DKI Jakarta, tampak lengang. Terlihat, beberapa meja kosong.

Sementara, ada juga ASN yang memang dapat jadwal masuk kerja seperti biasa atau Work From Office (WFO). 

Perludem Temukan 3 Ribu Lebih Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Pemprov DKI resmi mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 34/SE/2023 terkait penerapan WFH bagi ASN DKI Jakarta. Adapun dalam SE itu juga diatur tentang pelaksanaan WFH.

"Paling banyak 50% (lima puluh persen), pada tanggal 21 Agustus 2023 s.d 21 Oktober 2023; dan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen), pada tanggal 4 September 2023 s.d. 7 September 2023," dikutip dari surat edaran yang dilihat VIVA, Senin 21 Agustus 2023.

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

Kondisi kantor Pemprov DKI saat diberlakukan WFH 50 persen.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Adapun dalam keadaan mendesak, atasan dapat langsung memanggil ASN DKI yang sedang WFH untuk hadir di Pemprov DKI. ASN DKI juga wajib melaporkan absensi kehadiran melalui ketentuan yang telah disediakan Pemprov DKI.

"Maka atasan langsung dapat memerintahkan Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas di kantor. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, melaporkan kehadiran/presensi secara online melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/sebanyak 2 (dua) kali," tulis SE tersebut.

Untuk waktu absensi yang wajib di lakukan ASN DKI yang WFH, pada pagi hari pukul 06.00 - 08.00 WIB, sore hari pukul 16.00 - 18.00 WIB.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta agar tetap bekerja meski melakukan WFH atau bekerja dari rumah.

"Work From Home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu, 20 Agustus 2023.

Heru mengungkap cara agar atasan bisa selalu melakukan monitoring terhadap pegawainya yang sedang WFH. Salah satunya, ASN DKI yang WFH diberi tugas banyak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya