Curigai Lahan Milik Wihara yang Hilang, Akademisi Ajukan Amici Curiae ke PT DKI

Perayaan Tahun Baru China di Vihara Amurva Bhumi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Jakarta – Prihatin atas putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak adil terhadap Wihara Amurva Bhumi, Jl. Dr Satrio, Jakarta Selatan, sejumlah guru besar dan dosen dari berbagai perguruan tinggi menyampaikan pendapat hukum yang dikenal dengan istilah Amici Curiae ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Total ada 31 akademisi yang mengajukan Amici Curiae. 

Mereka tergabung dalam sejumlah perkumpulan, yakni Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan, Universitas Gajah Mada, Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Brawijaya, Metajuridika, Fakultas Hukum Universitas Mataram. Sejumlah nama terkenal seperti Prof. Sulistyowati Irianto, dan Prof. Deny Indrayana tergabung dalam kelompok ini. 

Amici Curiae yang ditandatangani 14 Agustus 2023 ini bertolak dari keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 761/ pdt.g/2022/PN.J kt.Sel. Putusan itu memenangkan PT Danataru (penggugat) atas konflik sebidang tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses masuk menuju Wihara Amurva Bhumi (tergugat). 

Majelis hakim bahkan menghukum Wihara sebesar Rp 1.386.000.000,-  dan uang paksa Rp 200.000 bagi setiap keterlambatan pembayaran. 

“Vihara adalah rumah ibadah, Rumah Tuhan. Penggunaannya  bukan untuk kepentingan komersial. Kok majelis hakim pakai pertimbangan bisnis, untung rugi?” ujar Widodo Dwi Putro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Dalam amar putusan majelis hakim, alas hak pihak penggugat adalah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 298/ Desa Karet Semanggu atas nama Penggugat berdasarkan Surat Ukur No. 567/1998 tanggal 19 Februari 1998. 

Klaim tersebut dinilai janggal oleh kuasa hukum Wihara, Marcella Santoso. Menurutnya, Wihara Amurva Bhumi atau dulu disebut Vihara Hok Tek Tjeng Sin, telah ada sejak tahun 1925.

Kuasa Hukum Tantang Kejagung: Bukti Tak Cukup untuk Tahan Tom Lembong!

Sedangkan HGB pihak penggugat baru terbit tahun 1998. Tanah yang menjadi jalan umum menuju Vihara itu adalah pemberian dari masyarakat dan di kanan kiri jalan sejak tahun 1990 berdiri tembok beton setinggi 3 meter sejak tahun 1990. Dalam amici curiae, para akademisi mengingatkan bahwa dalam SK pemberian HGB tercantum larangan menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari akses jalan umum.

“Dari berbagai kejanggalan, patut diduga bahwa ada mafia tanah yang berusaha mengusai tanah milik rumah ibadah Wihara Amurva Bhumi,” pungkas Widodo Dwi Putro.

Mentan Amran Sulaiman Siap Mundur Jika Gagal Berantas Mafia Impor

Para akademisi menegaskan bahwa Amici Curiae ini tidak bermaksud untuk mengintervensi putusan majelis hakim, namun membantu meningkatkan kualitas putusan, khususnya di tingkat banding. 

Untuk Indonesia, Amici Curiae bukanlah hal baru. Beberapa kasus fenomenal yang menggunakan Amici Curiae antara lain kasus Prita Mulyasari, Upi Asmarandhana, dan Peninjauan Kembali (PK) Majalah Time versus Soeharto, kasus perlindungan Gunung Kendeng (Gugatan Tata Usaha Negara), kasus gugatan perdata terhadap Basuki Wasis (Dosen IPB) dan Kasus PK Baiq Nuril Maknun.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofik dalam kunjungan kerjanya ke Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau, Minggu, 24 November 2024.

Menteri Lingkungan Perintahkan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron di Siak Dipercepat

Menteri Lingkungan Hidup meminta percepatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak PT Chevron di Siak, Riau, dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun dari saat ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024