Kubu David Ozora Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Zendy Pradana

Jakarta – Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni merasa tidak puas setelah Mario Dandy dinyatakan mendapat tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana.

Mulanya jaksa juga sempat menyebutkan bahwa Mario Dandy tak sepadan jika hanya dihukum 12 tahun penjara. Namun, tuntutan itu adalah sebuah hukuman yang maksimal.

"Sekali pun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan ke pada anak korban," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Kemudian, Melissa menjelaskan penderitaan yang dialami kliennya itu tidak sebanding dengan tuntutan terhadap Mario Dandy. Pasalnya, Mario Dandy bersama dengan anak AG (15) dan Shane Lukas sudah merencanakan penganiayaan tersebut.

"Membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan David saat bertubi-tubi dipukul di tendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata Mellisa.

"Maka khusus Dandy ancaman pidana itu tidak lah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David," lanjutnya.

Mario Dandy, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Melissa menyebut bahwa aksi yang dilakukan oleh Mario itu diluar nalar manusia. Menurutnya harus ada hukuman tambahan untuk anak Rafael Alun Trisambodo. Contohnya dibebankan tambahan pidana penjara jika tidak mampu membayar restitusi.

"Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidam membayar restitusi kepada David sesuai putusan keadilan," bebernya.

Mario Dituntut 12 Tahun Bui

Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah dijatuhi tuntutan 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) usai menganiaya brutal David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahu terhadap mario dandy," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Tuntutan yang di berikan oleh jaksa itu sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy.

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David. 

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Informasi inilah yang membuat Mario cemburu. Diketahui, anak AG sempat menjalani hubungan asmara dengan David sebelum akhirnya berpacaran bersama Mario.

Setelah menerima informasi dari Amanda, Mario langsung menghubungi David melalui aplikasi Whatsapp. Namun, David tidak membalas dan mengonfirmasi informasi dari Amanda. Sehingga, dirinya langsung beralih menelepon AG. Namun, lagi-lagi AG tidak merespons dan membuatnya marah. 

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Waktu berlalu, tepatnya 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG. Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar. 

Sebelum menemui David, Mario Dandy lebih dulu meminta Shane untuk menemaninya. Shane diberikan tugas oleh Mario untuk merekam aksi penganiayaan yang akan ia lakukan terhadap David. Pertemuan antara Mario, Shane, David dan AG pun terjadi di kawasan Jakarta Selatan. 

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ujar jaksa.

"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," kata jaksa menambahkan.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Mario Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari anak korban Cristalino David Ozora.

"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," ujar jaksa.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya