Saat Jaksa Sebut Perbuatan Mario Dandy ke David Ozora Bukan Sekedar Penganiayaan, tapi Sadisme
- tvOne
Jakarta – Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa perbuatan Mario adalah bentuk sadisme yang mengakibatkan pada kecacatan permanen pada otak David.
Hal itu diungkap jaksa ketika membacakan analisa yuridis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Kemudian, jaksa menjelaskan akibat ulah Mario Dandy maka David mendapat luka fisik signifikan, yang mana detil luka fisik yang dijelaskan seperti luka lecet, luka memar, luka robek di bibir, dan bercak memar di otak. Luka itu memberikan gambaran sejauh mana tindakan tersebut menyebabkan cidera kepada tubuh korban.
"Ukuran luka dan bercak memar yang cukup besar menunjukkan intensitas dan keparahan dari serangkaian tindakan tersebut," ujar jaksa di ruang sidang.
Kemudian, lanjut jaksa, David pun mendapatkan luka fisik berupa dampak pada otak dan cacat permanen, yang mana berdasarkan informasi CT Scan, bengkak pada anak korban dan bercak memar akibat benturan keras meski tidak ada pendarahan dan keterangan.
Maka dari itu, perbuatan Mario Dandy pun dinilai telah memberikan dampak serius kepada otak David. Keterangan dokter saraf memuat bahwa kondisi ini berpotensi mengakibatkan cacat permanen.
"Dampak pada otak dapat memiliki implikasi lebih mendalam, termasuk pada kognitif emosional dan fisik anak korban dalam jangka panjang. Analisa ini memberikan implikasi yang signifikan dari segi hukum maupun kemanusiaan," ucap Jaksa.
Tak hanya itu, ada sejumlah fakta lainnya yang menilai bahwa perbuatan Mario Dandy itu sangat serius dan merugikan. Lalu, dampak yang dihasilkan tidak hanya cidera fisik, tapi cacat permanen pada anak korban.
"Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebur bukan sekadar penganiayaan berat, tapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme yang menciptakan dampak yang jauh lebih parah dan merugikan dalam aspek kemanusiaan. Fakta ini juga menunjukkan pentingnya memahami dan mengakui penderitaan korban serta perlunya keadilan yang tepat sesuai tingkat keparahan yang dilakukan," bebernya.