Shane Lukas Dituntut Bayar Restitusi Perawatan David Ozora, Jika Tak Sanggup Ditukar 6 Bulan Bui

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Shane Lukas sudah dinyatakan bersalah karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Ia pun dijatuhi tuntutan pembayaran restitusi perawatan dan rumah sakit David Ozora.

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 15 Agustus 2023. Shane Lukas pun sudah dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David.

Jaksa menjelaskan bahwa Shane Lukas harus membayarkan biaya restitusi perawatan dan rumah sakit David Ozora sebesar Rp 120 Miliar. Namun, biaya tersebut tidak ditanggung Shane Lukas sendiri tapi tetap dibebankan kepada Mario Dandy dan anak AG.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

"Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario dandy, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar 120.388.911.030 (Rp 120 Miliar)," kata jaksa.

Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

Jaksa menyebut jika Shane Lukas tak sanggup membayar biaya restitusi itu, maka biaya tersebut akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata dia.

Terdakwa Shane Lukas dijatuhi tuntutan selama 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. 

Sidang pembacaan tuntutan Shane Lukas dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 15 Agustus 2023.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Jaksa pun menilai bahwa Shane Lukas nersalah dalam kasus Penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya