Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui karena Dinilai Jujur Ungkap Kasus Penganiayaan David Ozora

Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Shane Lukas sudah dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama lima tahun terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinilai ikut terlibat dalam penganiayaan yang sejatinya dilakukan oleh Mario Dandy.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

Jaksa meniliai secara sah Shane Lukas sudah bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut. Ia dinilai ikut serta hingga akhirnya dijatuhi tuntutan selama lima tahun bui.

"Keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo terhadap anak korban David Ozora. Sehingga mengakibatkan anak korban david ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan ketika bacakan hal memberatkan Shane Lukas, Selasa 15 Agustus 2023.\

Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun demikian, Shane Lukas punya hal yang meringankannya dalam kasus ini. Dia dinilai sudah bersikap jujur dalam mengungkap kasus perkara.

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

"Terdakwa bersikap jujur dan sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak berbelit belit dalam mwmberikan keterangan," kata jaksa.

Pun, Shane Lukas sudah menyesali perbuatannya di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. 

"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," beber jaksa.

Sebelumnya, Terdakwa Shane Lukas diajukan tuntutan selama 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sidang pembacaan tuntutan Shane Lukas dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 15 Agustus 2023.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Pihak Sekolah SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengambil sikap tegas kepada lima orang pelaku dugaan penganiayaan atau perundungan kepada adik

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024