Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui Usai Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Sidang pembacaan tuntutan Shane Lukas dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 15 Agustus 2023.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Jaksa pun menilai bahwa Shane Lukas nersalah dalam kasus Penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat dan telah direncanakan bersama Mario Dandy Satriyo, dan anak AG terhadap Cristalino David Ozora.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian alias Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Shane Lukas terlibat dalam kasus penganiayaan berat ini setelah mendapatkan telepon dari Mario Dandy. Saat itu, Mario Dandy meminta Shane Lukas untuk menemaninya lantaran ingin melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun niat melakukan penganiyaan itu muncul setelah Mario Dandy menerima informasi terkait hubungan anak AG dengan David Ozora sebelum berpacaran dengan dirinya. Informasi itu diperoleh Mario dari rekannya bernama Anastasia Pretya Amanda (APA).
"Saksi Mario Dandy Satriyo sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban David Ozora dan tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya kepada anak korban David Ozora dengan mengajak terdakwa Shane Lukas dengan perkataan 'Shane kayaknya gue mau mukul orang deh, lu gue jemput temenin gue'," kata Jaksa menirukan ucapan Mario Dandy.
"Atas ajakan itu, terdakwa Shane Lukas menjawab, 'Ya sudah den, pukul berapa, gue share lock karena motornya mogok'," sambungnya.
Setelah bertemu dengan Mario Dandy, Shane Lukas sempat bertanya mengena tugasnya. Saat itu, Mario Dandy meminta Shane untuk merekam aksi penganiayaan yang akan dilakukannya terhadap David Ozora.
Adapun kata Jaksa, pertemuan antara Mario Dandy, Shane Lukas dan David terjadi karena bantuan dari anak AG. Di dalam dakwaan, anak AG ternyata meminta bertemu dengan David Ozora dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.
Sebelum melakukan penganiayaan, Mario Dandy sempat menginterogasi dan mengintimidasi David Ozora. Sementara Shane Lukas hanya memantau situasi sekitar dengan disaksikan oleh anak AG yang berdiri di belakang mobil Rubicon.