Mario Dandy Cs Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar atau Ganti Kurungan 7 Tahun Bui
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan biaya restitusi untuk Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG (15), terhadap biaya rumah sakit dan perawatan David Ozora usai dianiaya secara brutal dan sadis di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kemudian jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy Cs akan dijatuhi hukum 7 tahun bui jika tidak sanggup untuk melunasi biaya perawatan dan rumah sakit David Ozora.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.
Sebelumnya, Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah dijatuhi tuntutan 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) usai menganiaya brutal David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahu terhadap mario dandy," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Tuntutan yang di berikan oleh jaksa itu sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy.