Dituntut 12 Tahun, Ini Hal Memberatkan Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaJaksa penuntut umum (JPU), menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo, usai melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Hal yang memberatkan Mario Dandy karena karena melakukan penganiaayan secara sadis dan brutal.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Akibatnya, kata jaksa, Mario Dandy penganiayaan yang dilakukan secara brutal dan sadis tersebut menyebabkan David mengalami kerusakan otak hingga amnesia.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," kata jaksa.

Selanjutnya, menurut jaksa, yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terhadap Mario Dandy, dalam persidangan perkara penganiayaan itu pun berusaha memutar balikan fakta dan bersikap bohong.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," kata dia.

Jaksa juga menjelaskan bahwa tak ada hal meringankan Mario Dandy dalam kasus ini.

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) usai menganiaya brutal David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Siskaeee Nangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahu terhadap Mario Dandy," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Tuntutan yang diajukan oleh jaksa itu sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy. 

Kasih Peringatan ke Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Ini Minggu Terakhir Kau Tidur di Kasur
Sidang kasus dugaan sumpah palsu

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ike Farida terkait kasus dugaan sumpah palsu.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024