Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas Hari Ini, Karangan Bunga Dukung David Berjejer di PN Jaksel

Karangan bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait penganiayaan berat berencana David Ozora. Sejumlah karangan bunga untuk dukungan David pun tampak berjejer di depan PN Jakarta Selatan.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

Berdasarkan pantauan VIVA, ada sejumlah karangan bunga yang bertuliskan #KawalDavid terpampang di depan PN Jakarta Selatan. Para pengendara yang melintas pun dapat melihat karangan bunga itu.

Karangan bunga itu bertuliskan 'Tuntutan Pasal Berlapis maksimal' tampak ada di depan PN Jakarta Selatan. Tak hanya itu, ada juga yang bertuliskan 'Gaya Elit Restitusi Sulit'.

Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

Saat ini sidang tuntutan untuk Mario dab Shane baru saja akan dimulai.

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

David merupakan korban penganiayaan Mario Dandy secara brutal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario melakukan penganiayaan bersama denga Shane Lukas dan anak AG.

Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, anak AG (15) sudah mendapat hukuman 3,5 tahun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tangerang.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya