Warga Gusuran JIS Ditawarkan Pemprov DKI Tinggal di Rusun Nagrak

Sejumlah warga Kampung Bayam, Jakarta, mendirikan tenda di depan Balai Kota DKI.
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, akan memfasilitasi akses bagi warga Kampung Bayam jika bersedia dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing Jakarta Utara.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Warga Kampung Bayam adalah gusuran dari proyek pembangunan Jakarta International Stadium atau JIS. Sebenarnya juga dibangun Kampung Susun Bayam, tetapi warga harus membayar.

Fasilitas itu akan diberikan Pemprov DKI dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan hingga Dinas Perhubungan, untuk mencari solusi bagi anak-anak yang terkendala jarak ke sekolah.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

"Tugas DPRKP memberikan solusi hunian di Rusunawa Nagrak, apabila warga bersedia menempati Rusun Nagrak terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait," ujar Plt DPRKP DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum saat dihubungi, Selasa, 15 Agustus 2023.

Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Photo :
  • ANTARA/Abdu Faisal/aa.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

Lebih lanjut Retno juga akan memberikan solusi, untuk pemindahan sekolah. Serta menyediakan transportasi berupa feeder busway untuk warga Kampung Bayam yang mau direlokasi.

"Dalam hal in Disdik (Dinas Pendidikan) terkait dengan perpindahan sekolah, Dishub terkait dengan penyediaan feeder busway," kata dia.

Retno mengatakan di Rumah Susun Nagrak juga terdapat ruang yang diperuntukan bagi warga Kampung Bayam untuk membuka usaha.

"Di lantai dasar sebagai dapat digunakan untuk ruang usaha. Untuk Kios 15.000/m², Lapak 7.500/m²," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Bayam, menggugat Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 379/2023.

Kampung Susun Bayam didirikan oleh Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta 2017-2023 untuk warga Kampung Bayam yang digusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Sejak diresmikan pada Oktober 2022 lalu, warga belum juga bisa menempati Kampung Susun Bayam yang dijanjikan itu.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan alasan gugatan itu dilayangkan lantaran warga merasa tak mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.

"Gugatan ini meminta PTUN untuk memerintahkan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Kepgub DKI 979/2022 dan Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.0," jelas Jihan dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya