Demo Buruh Hari Ini, 6.612 Personel Gabungan Disiagakan

Aksi demo buruh (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Sebanyak 6,612 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah elemen buruh dan aliansi masyarakat pada hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023. 

Antisipasi Bencana Nasional, Pangkogabwilhan II Cek Kesiapan Pasukan PRCPB Yonzipur 10 Kostrad

Dalam aksi hari ini, para buruh kembali mendesak pemerintah untuk mencabut undang-undang yang tidak berpihak ke rakyat, salah satunya Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan 6.612 personel itu terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres jajaran dan TNI serta unsur pengamanan dari Pemprov DKI Jakarta.

4 Kapal Perang Terlibat Dalam Latma Helang Laut Antara TNI AL dan Royal Brunei Navy di Laut Jawa

"Tentunya perkuatan yang akan dilakukan dalam rangka melayani dan mengawal yaitu sejumlah 6.612 terdiri dari Polri, TNI, maupun Pemda," ujar Trunoyudo dalam keterangannya.

Ilustrasi demo buruh.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Trunoyudo mengatakan rekayasa arus lalu lintas (lalin) bersifat situasional sambil melihat perkembangan di lapangan. 

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk menghindari ruas Jalan Gatot Subroto khususnya di depan Gedung DPR/MPR dan area sekitar Monas untuk menghindari kemacetan saat demo berlangsung.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk dapat sekiranya tidak dulu melakukan aktivitas di sekitar Jalan Gatot Subroto, khususnya di depan Gedung DPR/MPR dan juga area sekitar Monas," jelasnya.

Untuk diketahui, buruh dari sejumlah elemen akan menggelar aksi demonstrasi di beberapa titik seperti Istana Kepresidenan hingga Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Demo rencananya akan dipimpin langsung oleh Presiden KSPI Said Iqbal.

Para buruh akan melayangkan sejumlah tuntutan salah satunya mendesak pemerintah untuk mencabut UU Ciptaker yang dinilai tak berpihak pada rakyat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya