Legislator Usul Hak Angket Selidiki Dugaan Pelanggaran Heru Budi yang Setop Proyek ITF

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menyebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono diduga melanggar tiga regulasi karena menghentikan proyek pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik atau intermediate treatment facility (ITF).

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Adapun tiga regulasi tersebut yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2019. Menurut Ismal, tiga regulasi itu, jadi dasar hukum dalam pembangunan proyek ITF.

"Kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu. Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan juga Pergub 65 Tahun 2019," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Anies Baswedan saat jabat Gubernur DKI di depan maket proses ITF Sunter

Photo :
  • VIVA/Adin Rachmani

Maka itu, legislator DKI mengusulkan agar pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Heru Budi terkait pembatalan proyek ITF. Ia menyebut dari Komisi B dan Komisi C DPRD DKI sudah setuju usul dugaan pelanggaran tersebut.

Tipu-tipu Komplotan Dukun Ngaku Bisa Usir Setan, Seorang Wanita di Jakut Rugi Rp500 Juta

"Anggota Komisi B maupun C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki atas dugaan pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," lanjut Ismail.

Menurut dia, dengan hak angket itu, pihaknya bakal menyelidiki alasan Heru Budi tak melanjutkan proyek ITF. Padahal, kata dia, proyek tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat. 

Apalagi, ia heran jika alasan pembatalan proyek ITF karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perioritaskan refuse-derived fuel (RDF) Plant dengan biaya operasional yang murah dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, seluruh dana investasi ITF berasal dari pihak swasta.

"Salah satu alasan ITF diberhentikan itu untuk dicari solusi yang tidak membebani APBD, ternyata milih RDF yang dipastikan bersumber 100 persen membebani APBD," jelas politikus PKS tersebut.

Meski demikian, Ismail menuturkan usulan hak angket itu akan dikonsultasikan kepada Ketua DPRD DKI terlebih dahulu.

"Karena perlu dipahami ketika gubernur melakukan suatu kebijakan yang sifatnya mengimplementasikan dari APBD atas Perda yang sudah disepakati bersama ketika ada perubahan dia harus membicarakan kembali," ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan proyek pengelolaan sampah ITF di Sunter, Jakarta Utara disetop oleh Pemprov DKI. Proyek tersebut dihentikan dengan alasan kendala biaya. Selain itu, beberapa investasi yang nilai juga tinggi. 

"(ITF tidak dilanjut) iya. Ya kita kan enggak sanggup ya," ujar Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 27 Juni 2023.

Heru menyebut proyek ITF banyak memakan biaya. Namun, Heru mempersilahkan jika proyek tersebut dilakukan secara bussines to bussines.

"Saya tidak anti dengan ITF, silakan B-to-B (bussiness to bussiness) dengan catatan tidak ada tipping fee," ujar Heru kepada wartawan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Adapun tiping fee yang dimaksud Heru Budi, adalah biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kepada pihak swasta yang mengelola sampah di Ibu Kota.

"Pemprov DKI tidak punya uang buat tipping fee. Kalau dihitung-hitung masa satu tahun Pemprov DKI ngeluarin Rp3 triliun, itu kalau saya ngitung," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya