Mario Dandy dan Shane Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kubu David: Harus Dituntut Maksimal

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"(Sidang tuntutan) Benar, pukul 10 pagi," ujar Djuyamto kepada wartawan, Kamis.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Mario Dandy.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap agar Mario dan Shane mendapat pidana maksimal. Hal itu diketahui lewat unggahan akun instagram pribadinya.

"Terdakwa Mario harus diberikan tuntutan maksimal bahkan dengan pemberatan," tulis Mellisa.

David Ozora

Photo :
  • Twitter @seeksixsuck

Menurut Melissa, Mario sudah mempermainkan hukum selama menjalani persidangan. Mario kala itu mengaku berbohong mengenai isi berita acara pemeriksaan (BAP).

PN Lubuk Linggau Disorot, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas 

"Karena sudah memperolok hukum selama proses hukum berjalan. Bahkan ia layak diberikan hukuman pidana tambahan," jelas Melissa.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven Gagal, Tapi...
Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024