Tidak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Laporan Suami di Kasus KDRT Putri Balqis

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Bani Idham Bayumi selaku suami terhadap istrinya, Putri Balqis.

Cegah Macet, Polisi Imbau Jemaat yang Hadiri Natal Nasional Pakai Transportasi Umum

"Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023. 

Hengki menyebut penyidikan kasus KDRT ini dihentikan berdasarkan gelar perkara yang digelar, Rabu, 9 Agustus 2023. Penghentian kasus ini dilakukan lantaran tidak cukup bukti. "(Alasan penyidikan dihentikan) tidak cukup bukti," ujarnya. 

Melody Sharon yang Lindas Suami Gegara Ketahuan Selingkuh, Akhirnya Jalani Tes Kejiwaan: Apa Hasilnya?

Diketahui, Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus Putri Balqis, korban KDRT yang malah jadi tersangka usai melaporkan Bani, suaminya sendiri. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata dia kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

1.418 Aparat Gabungan Kawal Jalannya Natal Nasional di GBK yang Bakal Dihadiri Prabowo Hari Ini

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan selain alasan diatas, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mau komitmen memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan kasus secara terstruktur.

"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.

Belakangan, Bani Idham dan Putri Balqis sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga sempat ditahan di Polda Metro Jaya.

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kasus Pemerasan WNA di DWP oleh Oknum Polisi Jadi Sorotan Komisi III DPR

"Tentu harus ditindak, siapa yang berbuat harus bertanggung jawab. Orang yang melakukan kesalahan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya."

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024