Tidak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Laporan Suami di Kasus KDRT Putri Balqis
- Viva.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Bani Idham Bayumi selaku suami terhadap istrinya, Putri Balqis.
"Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Hengki menyebut penyidikan kasus KDRT ini dihentikan berdasarkan gelar perkara yang digelar, Rabu, 9 Agustus 2023. Penghentian kasus ini dilakukan lantaran tidak cukup bukti. "(Alasan penyidikan dihentikan) tidak cukup bukti," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus Putri Balqis, korban KDRT yang malah jadi tersangka usai melaporkan Bani, suaminya sendiri. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata dia kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan selain alasan diatas, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mau komitmen memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan kasus secara terstruktur.
"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.
Belakangan, Bani Idham dan Putri Balqis sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga sempat ditahan di Polda Metro Jaya.