Ocehan Hotman Paris Akhirnya Terbukti, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta  – Rupanya omongan Hotman Paris telah terbukti bahwa Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati yang sempat menjeratnya. Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui bebas dari hukuman mati setelah kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung (MA). 

Terpopuler: Suzuki Wagon R Baru Rp140 Jutaan, Lamborghini Hotman Paris

Sebelum itu, pengacara kondang Hotman Paris sempat membuat pernyataan bahwa Ferdy Sambo ada kemungkinan bakal lolos dari jerat hukuman mati. Pernyataan ini dilontarkan Hotman dalam sebuah acara TV, sesaat setelah kasus Brigadir J masuk ke persidangan. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E dan Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hotman Paris Terpilih Beli Mobil Terbaru Lamborghini, Harganya Mengejutkan

Hotman Paris

Photo :
  • IG @hotmanparisofficial

Hotman Paris mengatakan, pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo itu tidak cukup kuat. Alasannya karena tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu dilakukan secara spontanitas bukan direncanakan. 

Tanam Puluhan Pohon Ganja di Cengkareng, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Karena, ada kejadian di Magelang yang menjadi pemicunya. Saat itu, sang istri Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo murka dan melakukan penembakan hingga meninggal dunia. 

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman Paris dilansir dari sebuah acara.

Menurut dia, hal tersebut akan berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi sangat emosi. 

"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • Ist

Apabila hal tersebut memang benar, Hotman Paris melanjutkan, kubu Ferdy Sambo bisa saja menyangkal tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Meski begitu, persidangan yang digelar menyatakan bahwa Ferdy Sambo bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

Pada saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Bharada E 1,5 tahun.

Tak tinggal diam, para terdakwa pun mengajukan keberatan sampai ke level kasasi Mahkamah Agung. Namun, kasasi empat terdakwa itu dikabulkan MA. Ferdy Sambo pun lolos hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Sedangkan hukuman Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal jadi 8 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya